Implementasi Peraturan Presiden terkait pengaturan penggunaan dana desa yaitu paling sedikit 20% penggunaan dana desa digunakan untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Desa Sidoluhur merealisasikan program ini dengan Pembudidayaan ayam KUB di bidang hewani dan Ikan lele.
berlokasi di Desa Sidoluhur, Pemerintah Desa Sidoluhur melaksanakan kegiatan Panen perdana Program Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Ramlan Efendi yang didampingi oleh Bapak Kepala Desa Sidoluhur dan Ketua BPD
.